Kendari, Radarsultra.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Samsuddin Rahim menegaskan agar dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari segera melakukan langkah untuk menutup sementara Hypermart Lippo Plaza Kendari.
“Terkait kasus Hypermart, kami sebagai wakil rakyat menghimbau kepada Disperindag Kota segera mengambil tindakan tegas menutup sementara Hypermart sebagai sanksi tegas atas pelanggaran yg ditemukan BPOM hingga yang keempat kalinya, pasangkan pelarangan atau pemberitahuan bahwa hypermart ditutup,” Kata Samsuddin Rahim Saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari (08/05/17).
Pasalnya Hypermart Lippo Plaza Kendari telah melakukan pelanggaran yang membahayakan para konsumen dan telah diberi surat peringatan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra sebanyak tiga kali, namun kali ini terulang kembali hingga keempat kali sehingga BPOM mengeluarkan surat rekomendasi nomor 07.06.1054.04.17.609 yang ditujukan kepada Disperindag Provinsi Sultra perihal rekomendasi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) Hypermart.
Tidak hanya itu, berdasarkan laporan dari Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Kendari yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan setempat pada sarana Distribusi Pangan oleh Petugas Balai POM Kendari pada tanggal 10 April 2017 lalu di Hypermart Lippo Plaza Kendari telah ditemukan sembilan pelanggaran diantaranya produk kawaluarsa yang menyebabkan keracunan salah seorang konsumen di Kota Kendari, SOP penanganan produk kadaluarsa dan barang masuk tidak dijalankan secara konsisten, dan kelalaian para petugas dalam menempatkan barang yang telah kadaluarsa dengan barang yang baru masuk hingga terjadi pemajangan barang kadaluarsa di dalam Hypermart tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Disperindag Kota Kendari, Syam Alam saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan pihaknya belum bisa melaksanakan Pemberhentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap Hypermart Kota Kendari dikarenakan masih menunggu surat perintah dari Disperindag Provinsi Sultra tentang rekomendasi PSK dari BPOM tersebut
“Kalau rekomendasi Balai POM itu memang ada tembusannya ke kita, tetapi berdasarkan rapat di Provinsi, Disperindag Kota masih menunggu surat perintah dari Disperindag Provinsi, Kita minta ada semacam surat permintaan kepada dinas Kota untuk melakukan pembekuan, izin itu yang kita tunggu sekarang karena kewenangan peredaran barang dan jasa itu di provinsi, jadi dinas provinsi bersurat ke dinas kota untuk minta dilakukan pembekuan izin berdasarkan hasil temuan BPOM, kalau sudah ada itu baru kita lakukan langkah pembekuan,” ungkap Syam Alam. (C)






