Kendari, Radarsultra.co.id – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) melalui General Manager (GM) VDNI, Rudi Rusmadi mengklarifikasi tudinggan masyarakat lingkar tambang yang mengatakan bahwa VDNI telah melakukan pelanggaran besar.

Rentetan tudingan tersebut berupa limbah perusahaan yang mencemari beberapa tambak di wilayah lingkar tambang, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum terlaksana, aksi premanisme di perusahaan tambang hingga dugaan telah menghilangkan 86 sertifikat tanah milik warga lingkar tambang di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rudi Rusmadi yang ditemui pada Minggu (10/3/2018) kemarin mengatakan bahwa, berita tentang adanya limbah tambang yang mencemari tambak milik warga hingga menyebabkan menurunnya produksi tambak adalah tidak benar dan hanya bersifat HOAX semata.
“Hingga saat ini PT VDNI belum pernah menerima laporan Polisi/pengaduan resmi terkait dengan limbah tersebut, sampai dengan saat ini panen itu masih ada, itu pas di pinggir jalan holing jalan menuju pelabuhan Jety masih ada panen tiap hari, terlepas kurangnya produksi tambak, itu persoalan lain, ada beberapa opsi, kalau kurang bibit ikan pasti produksinya juga berkurang, kurang dikasih makan ikannya bisa mati juga, kemudian kalau tidak terawat ikannya bisa mati juga,” kata Rudi Rusmadi, saat menggelar konfrensi pers di Kendari, Minggu (10/3/2018) kemarin.
Terkait tudingan aksi premanisme di perusahaan tambang, pihak PT VDNI menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah menggunakan atau memelihara preman untuk menjaga perusahaan sebagaimana dituduhkan.
Dikatakannya, Selama ini pengamanan perusahaan diambil alih langsung oleh Security internal perusahaan dan dibantu oleh personil kepolisian dari Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (PamObvit) Polda Sultra.
“Adapun jika tindakan penganiayaan yang terjadi di dalam ataupun di luar perusahaan, itu murni menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut, dan bukan menjadi tanggung jawab hukum perusahaan, dan atas hal itu kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Kasat Reskrim Polres Konawe bahwa benar saat ini perkara penganiayaan yang dimaksud sedang dalam proses penyidikan di Polres Konawe,” ungkapnya.
Sementara itu, sehubungan dengan realisasi CSR, sejauh ini pihak VDNI telah melakukan kerjasama program dengan pihak ketiga dalam hal ini Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk melakukan study dan design tentang CSR khususnya bagi masyarakat di lingkungan kawasan Industry.
“Ini sangat penting dilakukan mengingat hingga saat ini belum ada regulasi khusus tentang kewajiban sosial perusahaan di lingkungan Kabupaten Konawe,” katanya.
Selain itu, untuk Realisasi CSR, saat ini pihak PT VDNI tinggal menunggu hasil kajian akademis dari UHO tersebut sebagai pedoman untuk melaksanakan kewajiban sosial perusahaan.
“Jika regulasi CSR ini sudah ada dan telah disepakati bersam a oleh DPRD dan pihak pemerintah setempat, maka dengan sendirinya perusahaan siap melaksanakan kewajiban CSR dimaksud sesuai dengan regulasi yang telah disepakati,” pungkasnya.
Kemudian, tentang dugaan menghilangkan 86 sertifikat tanah milik warga, PT VDNI menganggap hal itu sebagai bentuk tuduhan sepihak yang pelakunya tidak memahami duduk perkara persoalan tersebut.
“Sertifikat tanah yang dituntut oleh warga masyarakat saat ini berada dalam penguasaan PT Konawe Putra Propertindo (KPP) bukan PT VDNI sebab saat itu yang melakukan transaksi jual beli atas tanah dimaksud adalah antara PT KPP dengan masyarakat itu sendiri, jadi yang bertanggung jawab atas seluruh sertifikat tanah beserta pemecahan sertifikat dimaksud adalah PT KPP. Meskipun demikian, sebagai tanggung jawab moral PT VDNI telah melakukan langkah persuasive, mediasi serta menghubungi pihak PT KPP untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya terkait pemecahan sertifikat dimaksud,” jelasnya. (B)






