Kendari, Radarsultra.co.id :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengkonfirmasi isu yang telah beredar terkait guru se Sultra wajib menjadi anggota koperasi dilakukan pemotongan gaji. Namun karena banyak yang menolak, hingga potongan tersebut ditunda.
Hal dikatakan tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Damsid saat melakukan konfrensi pers, diruang rapat Kantor Dikbud Provinsi Sultra, Senin (20/2/2017).
“Kita tunda dulu, kita sudah meminta secara tertulis kepada Bank Sultra untuk mendebet ulang kembali ke rekening masing-masing guru, yang telah selesai per 31 Januari,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa menjadi anggota koperasi sudah masuk dalam aturan anggaran rumah tangga Dikbud, semua pegawai Dikbud wajib menjadi anggota koperasi.
“Jadi konsekuensinya itu pemotongan pokok dan wajib yang dipotong dari gaji masing-masing pegawai Dikbud,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) se-Sultra terkait pemotongan gaji tersebut.
“Itu sudah kita sosialisasikan Kepsek tapi tidak efektif sampai ke guru-guru makanya banyak yang keberatan, malah ada jika tidak dikembalikan uangnya akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Dari sisi fasilitas dan keuntungan, pihaknya menjelaskan keuntungan dari koperasi sangat berguna untuk keperluan mereka nantinya, bagi yang ingin melakukan pengambilan kredit di koperasi akan lebih mudah.
“Kita bisa meminjam ke koperasi tanpa harus memasukkan agunan SK asli, kartu pegawai, taspen dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga menghimbau bahwa jika ada guru-guru dan pegawai yang ingin jadi anggota kita bebaskan secara terbuka, tanpa ada lagi acuan aturan anggaran rumah tangga oleh Dikbud. ( C )