1

Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Polri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi Sepanjang 2024
1

Jakarta, Radarsultra.co – Polri terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.

Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi, dengan penyelesaian 431 kasus (33,7%) dan penetapan 830 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

1

“Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” ujar Kapolri.

Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencatat telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 program sosialisasi, serta deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis, termasuk pelayanan publik, ketahanan pangan, dan infrastruktur daerah.

BACA JUGA :  Pantauan DLH Kabupaten Konkep, Tidak Ada Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Tambang

Hasilnya, ditemukan 67 potensi risiko fraud yang ditindaklanjuti dengan 18 usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.

Dalam upaya pencegahan, Polri menggandeng akademisi dan praktisi untuk meluncurkan buku pendidikan antikorupsi, termasuk Pendidikan Anti-Korupsi Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi.

“Kami percaya pendidikan antikorupsi adalah kunci membangun generasi yang berintegritas. Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami pentingnya melawan korupsi,” ungkap Kapolri.

Salah satu kasus besar yang diungkap Polri adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tirta, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,3 miliar.

Empat tersangka telah ditetapkan, dan berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Abu Hasan Terpilih Nakhodai DPD PDIP Sultra

Selain itu, Polri mengidentifikasi total kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus yang ditangani, dengan aset recovery senilai Rp887 miliar melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Kapolri.

Di penghujung 2024, Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara pencegahan dan penindakan hukum terhadap korupsi.

“Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan seiring. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.*

1
1