Bombana, Radarsultra.co – Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH, membantah tudingan bahwa pihaknya telah melepaskan dua orang terduga pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 1431/Bombana.
Menurut AKP Muh Arman, kedua orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka dalam tindak pidana narkoba.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan diputuskan perkara ini tidak memenuhi unsur, karena keduanya tidak ada sangkutannya dengan barang bukti. Sehingga kami pulangkan, bukan melepaskan,” jelasnya, Rabu (19/3/2025).
Ia menerangkan bahwa kedua orang yang diamankan hanya kebetulan berada di lokasi penggerebekan, sehingga ikut terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh personel Kodim 1431/Bombana.
“Perlu saya luruskan, kami tidak melepas, namun memulangkan, sebab yang melakukan penangkapan bukan kami,” kata AKP Muh Arman menegaskan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah memburu seseorang berinisial T yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 14,97 gram.
“Saat ini anggota sedang mengejar inisial T, terduga pemilik narkotika jenis sabu,” pungkasnya.*






