1

Polda Sultra Tangkap Empat Terduga Mucikari yang Menjajakan Wanita di MiChat

Subdit IV Dit Reskrim Polda Sultra Tangkap Empat Tersangka TPPO di Kendari

1

Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak di Kota Kendari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrim Polda Sultra pada Rabu 14 Juni 2023.

1

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK. M.H, mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut dilakukan di sebuah penginapan atau wisma yang dikenal dengan nama Wisma Putri Dara di Kota Kendari pada pukul 22.00 wita.

Dalam laporan yang disampaikan, Ferry mengungkapkan, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan korban.

Ia mengatakan, tersangka pertama Muh. Farhan seorang pria berusia 18 tahun, diduga terlibat dalam kasus TPPO.

BACA JUGA :  Kisah Inspiratif Aipda La Onta Personel Dit Intelkam Polda Sultra Bangun Lembaga Pendidikan Al-Qur'an Untuk Anak-anak

Dari tersangka Farhan, Tim Satgas Gakkum TPPO berhasil mengamankan korban inisial AA seorang wanita usia 20 tahun.

“Dalam penggerebekan ini, tim berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kondom, handphone, dan uang sebesar Rp 400.000,” ungkap Kombes Pol Ferry, Kamis, (15/6/2023).

Lanjut, Kabid Humas Polda Sultra mengungkapkan, ketiga tersangka lainnya yaitu Ardiansyah Rahim (19), Muis alias Anca (37), dan Suardi (21).

Dari ketiga tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga korban dengan inisial AS (17), E (33), dan S (23).

“Dari ketiga tersangka tersebut juga ditemukan barang bukti berupa handphone, kondom dan uang senilai Rp. 200.000 dan Rp. 400.000,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Gelar Sertijab Pejabat Utama dan Kapolresta Kendari

Ferry menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindakan perdagangan orang melalui aplikasi MiChat.

Harga yang ditetapkan untuk setiap korban adalah sebesar Rp 400.000 per orang, dan tersangka diharapkan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap korban yang dieksploitasi.

Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta beberapa pasal lain yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.*

1
1