Kendari, Radarsultra.co — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berhasil mengamankan dua pelaku residivis curanmor yang beraksi lintas kabupaten dengan total 27 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.
Kedua pelaku diketahui berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Keduanya merupakan pelaku kambuhan yang baru saja keluar dari Rutan Kendari.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K., melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya pencurian motor di Kendari.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui,” terang AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).
Pelaku pertama, DA, ditangkap di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, satu bilah sangkur, dan kunci letter L yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Dari hasil interogasi, DA mengaku telah mencuri 19 sepeda motor dan menyebut FA sebagai rekan satu jaringan. Tidak butuh waktu lama, FA berhasil dibekuk di Jalan Sao-Sao, tepat di depan Kantor Pajak Kendari, sekitar pukul 22.40 Wita.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku mencuri 8 sepeda motor, dan sebagian hasil kejahatan dijual ke Morowali seharga Rp2–3 juta per unit.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian.***






