1

Perpol 10 Tahun 2025 Dinilai Sah Secara Hukum, Tafsir Mahfud MD Dipersoalkan

Ketgam: R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)
1
Ketgam: R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)

Jakarta, Radarsultra.co — Pernyataan yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.

Sejumlah pakar hukum menilai, dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak dapat berhenti pada tafsir tekstual semata.

1

Penafsiran peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan penjelasan undang-undang, asas pembentukan peraturan, serta tujuan normatif yang ingin dicapai oleh pembentuk undang-undang.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kerap dijadikan dasar untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025.

Namun, secara faktual, Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri memang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Akan tetapi, norma tersebut tidak dapat dilepaskan dari penjelasannya. Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian. Frasa ini dipandang sebagai kunci utama dalam menafsirkan norma tersebut.

BACA JUGA :  Pesan Adhyaksa Dault dalam Munas Gerakan Pramuka X di Kendari

Dengan pendekatan penafsiran a contrario, anggota Polri aktif tetap dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

Artinya, Undang-Undang Polri tidak pernah melarang secara mutlak penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasinya, melainkan hanya melarang pengisian jabatan yang tidak relevan dengan fungsi kepolisian.

Dalam konteks tersebut, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu dengan korelasi langsung terhadap fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat dinilai justru berada dalam koridor undang-undang, bukan bertentangan dengannya.

Sementara itu, argumen yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN juga dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sedangkan anggota Polri tunduk pada rezim hukum khusus yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Polri.

Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :  Momen Sumpah Pemuda, PT GKP Bangun Pemberdayaan Pemuda Wawonii

Tantangan keamanan modern yang bersifat multidimensi dan lintas sektor dinilai menuntut kehadiran fungsi kepolisian pada berbagai simpul strategis pemerintahan.

Pembatasan absolut terhadap penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Perpol 10 Tahun 2025 juga dipandang bukan sebagai instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan prinsip supremasi sipil.

Sebaliknya, peraturan ini disebut sebagai upaya penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, sehingga tidak lagi bergantung pada praktik ad hoc yang rawan disalahartikan.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional dinilai lahir dari kekeliruan membaca putusan Mahkamah Konstitusi, pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya, serta pengabaian tujuan pembentuk undang-undang.

Secara teleologis, pasal tersebut dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membatasi fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

Perdebatan publik mengenai peran dan kewenangan Polri dinilai sah dan perlu dalam negara demokrasi.

Namun, kritik hukum diingatkan harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang tepat dan kontekstual, agar supremasi hukum berjalan seiring dengan rasionalitas dalam membaca undang-undang.***

1
1