1

Perjalanan Kasus Perselingkuhan Istri Sekda Konkep di Polda Sultra

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus perselingkuhan SJ (46) istri Cecep Trisnajayadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus yang ditangani oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Dit Krimum Polda Sultra, sampai saat ini Polda Sultra telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus perselingkuhan tersebut.

1

“Lima orang saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujar Dolfi Kumaseh di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).

BACA JUGA :  Buntut Anarkis, Gubernur Sultra Copot Kasatpol PP dan Bekukan 15 IUP di Konkep

Dalam perjalanan kasusnya, pihak Polda Sultra mengaku sedikit terkendala dalam penyidikan dikarenakan keberadaan terlapor SM (Selingkuhan) yang tidak diketahui.

“Saat ini penyidik terkendala karena terlapor inisial SM tidak diketahui keberadaannya. Dia tinggalnya pindah-pindah jadi kemungkinan besar surat yang kita layangkan ke alamat sebelumnya tidak diterima,” ucap Dolfi

BACA JUGA :  Menteri Pariwisata Arief Yahya Resmi Melantik Pengurus DPP ASITA 2019-2024

Untuk diketahui, hubungan gelap SM dan SJ terkuak pada Bulan Agustus lalu. Setelah mengetahui hal tersebut, Cecep (Suami SJ) merasa keberatan dan melaporkan keduanya di Polda Sultra.

Dalam laporannya di SPKT Polda Sultra beberapa bulan lalu, Cecep melampirkan dua nama terlapor. Mereka adalah SJ (Istri Sekda), bersama selingkuhannya SM yang merupakan mantan anggota Polri. (C)

1
1