Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan perhatian serius terhadap polemik status badan hukum dan kepemilikan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang tengah berlangsung.
Pemerintah daerah menilai konflik internal yayasan, termasuk adanya proses saling lapor antar pihak, berpotensi menimbulkan dampak luas, khususnya terhadap keberlangsungan aktivitas akademik serta kepentingan mahasiswa Unsultra. Oleh karena itu, Pemprov Sultra memandang perlu adanya penyelesaian secara komprehensif melalui mekanisme mediasi agar persoalan tidak berlarut-larut.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas institusi pendidikan tinggi dan memastikan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi. Mediasi direncanakan difasilitasi langsung oleh Pemprov Sultra.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan polemik internal yayasan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru merugikan dunia pendidikan.
“Pemprov berkepentingan untuk memastikan agar polemik yang terjadi di lingkungan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada aktivitas akademik serta masa depan mahasiswa,” ujar Asrun.
Ia menyampaikan, Pemprov Sultra akan mengundang masing-masing pihak yang berpolemik untuk duduk bersama dalam forum mediasi. Undangan tersebut ditegaskan tidak dapat diwakilkan kepada pihak manapun agar proses penyelesaian berjalan konstruktif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengundang dua pihak terkait untuk duduk bersama dalam forum mediasi. Penegasan ini penting agar konflik dapat diselesaikan secara konstruktif dan tidak dapat diwakilkan,” lanjutnya.
Asrun juga menegaskan bahwa keterlibatan Pemprov Sultra dalam proses tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap urusan internal yayasan. Kehadiran pemerintah daerah semata-mata sebagai fasilitator guna mendorong terciptanya penyelesaian yang baik dan bermartabat.
“Perlu kami tegaskan, kehadiran pemerintah daerah bukan untuk mengintervensi, melainkan memfasilitasi penyelesaian konflik. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek historis pendirian yayasan yang sejak awal turut melibatkan Pemprov,” tegasnya.
Pemprov Sultra berharap melalui proses mediasi yang difasilitasi tersebut dapat dicapai kesepahaman dan solusi yang komprehensif, sehingga polemik kepemilikan Yayasan Unsultra dapat diselesaikan secara baik, memberikan kepastian hukum kelembagaan, serta menjaga keberlanjutan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara.






