Wakatobi, Radarsultra.co.Id – Tahun ini, banyak yang berubah dalam sistem pelayanan pembuatan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan Catatan sipil, dimana layanan kepada masyarakat hanya membutuhkan waktu 30 menit saja.
‘’Selain menghindari layanan dengan antrian panjang dan butuh waktu yang lama, langkah ini juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan. Dengan mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baik mengurus KTP, KK dan Akta lainnya seperti Akta kelahiran dan Akta Kematian,’’ ujar Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Kabupaten Wakatobi, Abdul Rahim R., ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2017)
Dikatakan, jika kebijakan baru tersebut telah dimulai beberapa hari lalu usai pengarahan Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud yang menekankan pelayanan kependudukan dipercepat dan dipermudah.
“Pelayanan ini di mulai pada tanggal 28 Februari, sebelumnya Ilmiati Daud menghimbau kepada kami agar pelayanan dirubah dan dipercepat, ‘’ tukasnya.
Hanya saja, pada kebijakan pelayanan ini menjadi sebuah tantangan besar baginya. Apalagi kurang tenaga ahli dan peralatan yang kurang memadai serta beberapa perlengkapan seperti bahan fisik KTP yang belum ada hingga saat ini.
“Kami bisa lebih cepat lagi dari 30 menit, bahkan ada staf yang meminta untuk dipercepat hingga 10 menit. Hanya saja kami masih menggunakan peralatan lama dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan melengkapi berkasnya di kelurahan/desa,’’ pungkasnya. (C )