Kendari, Radarsultra.co.id – Pelanggan Telkomsel yang belum melakukan registrasi ulang dihimbau untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas akhir registrasi yaitu 28 Februari 2018.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan, registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau agar pelanggan tidak perlu menunggu hari terakhir untuk melakukan registrasi untuk menghindari trafik yang padat pada sistem registrasi” ujarnya dalam rilis Telkomsel, Rabu, (21/2).
Bagi pelanggan yang belum melakukan regiatrasi ulang hingga batas akhir 28 Februari 2018 maka pihak Telkomsel akan melakukan pemblokiran nomor secara bertahap yakni pemblokiran panggilan keluar dan SMS keluar, selanjutnya pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk kemudian selanjutnya pemblokiran total kartu.
Pelanggan lama simPATI, Kartu As, dan LOOP dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirim SMS ke 4444 dengan mengetik ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#, sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan, cukup ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK#, lalu kirim SMS ke 4444.
Untuk di ketahui, kewajiban registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi, pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK. (B)






