Kendari, Radarsultra.co – Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan tambang nikel di Kota Kendari melalui operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/03/26) malam.
Sebanyak enam orang yang diduga terlibat diamankan saat tengah melakukan transaksi permintaan uang. Penindakan berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Dari lokasi, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, ada enam orang yang kami amankan berikut barang bukti uang tunai puluhan juta. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan unsur gabungan dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, hingga personel Brimob Polda Sultra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sasaran pemerasan adalah perusahaan tambang nikel PT ST Nickel yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Material hasil tambang dari wilayah tersebut diketahui diangkut menuju jeti di Kecamatan Abeli, Kota Kendari menggunakan truk lintas wilayah.
Jalur distribusi tersebut melintasi berbagai kategori jalan, mulai dari jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional dengan jarak tempuh sekitar 58 kilometer.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.
Sementara itu, pengamanan di Mapolresta Kendari diperketat pasca diamankannya keenam terduga pelaku.






