Kendari, Radarsultra.co.id – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (LEPIDAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan langkah-langkah pasti dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Abujar.
Ketua Umum (Ketum) Lepidak Sultra, Mawan, SH mengatakan, Abujar dilaporkan karena diduga telah mengotori penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.
Kasus pelanggaran yang dilakukan Abujar tersebut kini telah ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu dan Bawaslu Kabupaten Butur dan diketahui telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
“Menyikapi serta mengikuti perkembangan Kasus kepala desa Eelahaji, saudara Abujar yang ditangani oleh pihak Polsek Kulisusu dan Bawaslu Kabupaten Buton Utara hari ini, dan kami melakukan investigasi lansung dan melakukan wawancara dengan pihak bawaslu kabupaten Buton Utara beberapa waktu lalu, dan pihak Bawaslu serta pihak Gakumdu mengatakan bahwa kasus kepala desa Eelahaji, saudara Abujar sudah naik ke tahap penyidikan atau sudah ada tersangkanya,” ungkap Mawan saat dikonfirmasi via telepon, Senin, (27/05/2019).
Menurut Mawan, jika suatu kasus baik pidana umum maupun pidana khusus (korupsi) sudah dinaikan ketahap penyidikan, maka seorang tersangka juga sudah ditetapkan. Oleh karena itu, Mawan mengatakan sudah sepatutnya pihak Gakumdu melakukan penahanan terhadap Abujar.
“karena kami menilai Jika tidak melakukan penahanan kepada kepala desa Eelahaji Saudara Abujar maka akan menjadi bahan penilaian besar dari masyarakat kabupaten Buton Utara secara menyeluruh bahwasannya pihak aparat penegak supremasi hukum lemah ataukah ada dugaan ternak Kasus dikabupaten buton utara,” jelas Mawan.
Mawan juga mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, dan jika tuntutannya belum ditindaklanjuti, maka Lepidak Sultra akan bertindak lebih jauh lagi.
“Jika tidak dilakukan penahanan, maka kami akan melaporkan Kasus ini kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Sultra, Propam Polda Sultra, dan Irwasda Polda Sultra dalam Waktu dekat, ini demi penegakan hukum,” tegasnya






