1

Lahan Jalan Malaka: Status APL dan Proses Izinnya

Opini Oleh: Ikhsan (Warga Kota Kendari)

*Lahan seluas 5,5 hektare yang menjadi perbincangan mengenai aktivitas pembukaan lahan di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
1

Kendari, Radarsultra.co – Polemik pembukaan lahan di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, seolah terus berputar tanpa arah yang jelas. Di ruang publik, berbagai tuduhan dan asumsi berseliweran, namun sebagian besar tidak berpijak pada fakta hukum yang telah disusun secara resmi oleh pemerintah dan otoritas teknis. Di sinilah pentingnya menempatkan persoalan ini secara proporsional.

Pertama, status lahan seluas 5,5 hektare tersebut tidak seharusnya menjadi perdebatan berlarut-larut. Dokumen pemerintah menunjukkan bahwa area tersebut adalah milik sah Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, lengkap dengan Sertifikat Hak Milik yang diperoleh melalui transaksi legal. Status kepemilikan ini merupakan fondasi hukum yang tidak bisa dinafikan.

1

Kedua, penetapan zona kawasan berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 secara jelas memasukkan lokasi tersebut dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL). Artinya, lahan itu berada di luar kawasan hutan dan secara hukum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Bahkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melakukan pengecekan lapangan yang menyimpulkan hal yang sama, sesuai regulasi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian, narasi yang menyebut area tersebut sebagai kawasan hutan tidak memiliki dasar faktual.

BACA JUGA :  Perwali Penggunaan Masker di Kota Kendari Menunggu Pergub

Ketiga, dari sisi vegetasi, keberadaan sekitar 3 hektare mangrove alami dan 2,51 hektare semak belukar tetap membutuhkan prosedur perizinan. Mekanisme tersebut telah ditempuh melalui pengajuan akses SIPUHH yang disetujui pada 14 Juli 2025, dilanjutkan inventarisasi tegakan oleh BPHL Wilayah XV Makassar pada 21 Juli 2025. Hasil inventarisasi mencatat rencana penebangan sebanyak 681 pohon dengan volume 34,06 meter kubik, yang kini tinggal menunggu penyelesaian PNBP. Semua proses ini menunjukkan bahwa pengelolaan dilakukan melalui jalur aturan, bukan tindakan sepihak.

Justru yang lebih penting saat ini adalah bagaimana publik menilai persoalan ini secara rasional. Dengan dokumen legal yang tersedia, peraturan yang jelas, dan verifikasi teknis dari otoritas terkait, seharusnya diskursus publik ikut berpegang pada landasan yang sama. Sayangnya, informasi di ruang digital kerap menciptakan narasi berbeda—narasi yang tak jarang mengaburkan fakta.

BACA JUGA :  ADP : Pria Dan Wanita Punya Peran Yang Sama Penting Dalam Kemajuan Pembangunan

Polemik pembukaan lahan di Jalan Malaka seharusnya tidak dipandang melalui kacamata kecurigaan semata. Isu tata ruang, izin kehutanan, dan administrasi legal tidak boleh disederhanakan menjadi opini tanpa dasar. Membahasnya membutuhkan nalar, bukan sekadar asumsi; membutuhkan data, bukan sekadar dugaan.

Pada akhirnya, persoalan ini mengingatkan kita pada satu hal: di tengah derasnya arus informasi, kemampuan memilah mana yang berbasis fakta dan mana yang sekadar persepsi menjadi sangat krusial. Jika ruang publik ingin tetap sehat, maka diskusi mengenai isu penting seperti ini harus bertumpu pada dokumen resmi dan proses hukum yang telah dijalankan, bukan pada spekulasi yang hanya memperkeruh keadaan.

1
1