Kendari, Radarsultra.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan 1.396 Gram Sabu-sabu.

Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I (satu) tersebut diperoleh dari 7 (tujuh) orang tersangka yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) tentang penyalahgunaan Narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombespol. Satria Adhy Permana, S.I.K mengatakan, dalam menjalankan aksinya, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga jaringan lapas.
“Dari ketujuh orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing sebagai kurir, bandar, pengedar, demikian pula jaringan para tersangka, jaringan antar provinsi (Makassar) dan ada jaringan lapas,” ungkap Kombespol. Satria Adhy, Senin, (27/05/2019).
Menanggapi maraknya penemuan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sultra, Kombespol. Satria selaku direktur reserse narkoba Polda Sultra menghimbau kepada masyarakat dan instansi terkait agar dapat bersama-sama dan berpartisipasi dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami himbau kepada para tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yaitu penyalahgunaan narkoba,” kata Dir Narkoba Polda Sultra
“Kepada bapak ibu instansi terkait dan masyarakat Sultra kami mohon partisipasi dan kerjasamanya untuk menyelamatkan generasi muda dan masyarat Sultra dari bahaya narkoba,” lanjutnya
Saat ini ketujuh tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






