1

Lagi, Dua Anggota KPU Konsel  Sidang Perdana  Kasus Dana Hibah KPU

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel),  Yusran dan Sutamin Rumbasa kembali dihadirkan menjalani sidang perdana terkait kasus Dana Hibah KPU Konsel. Sebelumnya kemarin,  (3/4/2017 ) telah dilakukan sidang terhadap dua terdakwa lainnya atas nama Nuzul Qodri dan Aswan dengan fonis hukuman penjara satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Diketahui kasus dana hubah KPU Konsel tersebut terkait rental mobil operasional selama proses Pilkada Konsel tahun 2015 yang dinilai cacat prosedur.

1

Kasus tersebut melibatkan empat orang Komisioner KPU Konsel  diantaranya, Yusran, Sutaming, Nuzul Qodri dan Aswan. Selain melibatkan komisioner, kasus dana hibah tersebut juga menyeret nama Djabal Nur yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Konsel.

BACA JUGA :  TPID Sultra Gelar High Level Meeting

Sidang perdana terhadap Yusran dan Sutamin Rumbasa tersebut digelar di Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, Senin (3/4/2017).

Dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan ketua KPU Konsel Djabal Nur serta dua orang komisioner lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan M.

“Inikan sidang perdana, intinya sama saja dengan Ketua KPU dan Komisioner lainnya. Mereka ini satu paket, hanya baru di sidangkan,” ungkap Marwan.

BACA JUGA :  Gara-gara Drone Misterius, Sukhoi Nyaris Gagal Atraksi

Dikatakan  kedua terdakwa sama dengan tuntutan komisioner lainnya karena pada saat itu kendaraan sewa rental yang diajukan oleh kelima anggota komisioner (terdakwa) itu menyalahi prosedur dalam pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Untuk diketahui  sebelumnya, tiga komisioner KPU Konsel yakni Ketua KPU Konsel Djabalnur serta Aswan dan Nuzul Qadri yang telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (PT) kelas IA Kendari. (B)