Makassar, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perlindungan nasabah melalui penjaminan simpanan dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Hingga Agustus 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum tercatat memiliki saldo hingga Rp2 miliar sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Berdasarkan data LPS, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menilai cakupan penjaminan tersebut tetap tinggi dan sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Sebagaimana ketentuan penjaminan LPS, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Ketentuan tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS mengingatkan masyarakat bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria penjaminan.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank sebelum menempatkan dana.
Selain kepada masyarakat, LPS meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penjaminan simpanan sekaligus memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah perbankan.






