1

LPS Sesuaikan Bunga Penjaminan untuk Stabilitas Ekonomi

*Presscon penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
1

Jakarta, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (25/8/2025), LPS memutuskan menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan TBP simpanan valuta asing di bank umum.

Dengan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah pada bank umum menjadi 3,75%, pada BPR 6,25%, sementara TBP simpanan valas pada bank umum tetap 2,25%. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

1

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi ekonomi domestik yang relatif solid meski masih dibayangi ketidakpastian global.

BACA JUGA :  Studio Universal Kini Tersedia di IndiHome TV

“PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025, ditopang aktivitas investasi dan konsumsi yang stabil,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, penyaluran kredit pada Juli 2025 tumbuh 7,03% (yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00% (yoy), mencerminkan perbaikan aktivitas fiskal, korporasi, dan konsumsi masyarakat. Rasio permodalan industri perbankan juga terjaga pada level 25,81%, dengan likuiditas memadai dan rasio kredit bermasalah (NPL) terkendali di angka 2,28%.

Purbaya menekankan, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah selalu berada di atas amanat Undang-Undang LPS, yakni minimal 90% dari total nasabah bank. Bahkan, cakupan LPS melampaui standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI), yaitu 80%.

BACA JUGA :  Gubernur BI Resmikan Sertijab Kepala Perwakilan BI Sultra

Selain itu, LPS terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan. Saat ini, suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun ke 3,45%, seiring pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps pada Agustus 2025. Untuk valas, pergerakan suku bunga cenderung bervariasi, dengan posisi 2,12% pada Agustus 2025.

Ia mengimbau perbankan agar transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui kanal komunikasi resmi.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana dan menjaga kepercayaan deposan, LPS mengingatkan bank untuk selalu mematuhi ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan,” pungkasnya.

1
1