Kendari, Radarsultra.co.id – Media sosial Facebook beberapa hari lalu diramaikan oleh sebuah postingan foto pembantaian terhadap beberapa ekor satwa yang diduga akan dijual, dalam foto tersebut yang diunggah pada tanggal 23/7/17 lalu terlihat sedang memamerkan hasil buruannya beberapa ekor monyet yang sudah dalam keadaan mati.

Monyet merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya pada Pasal 21 ayat 2 yang menyatakan larangan bagi setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Menanggapi hal tersebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan bahwa pihaknya belum menangani kasus tersebut kendati kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ini masih wewenang pihak BKSDA. Dia kan punya penyidik sendiri. Kalaupun dalam kasus ini mereka menemui kendala, barulah penyidik Polda turun,” ungkap Kompol Dolfi saat ditemui di ruangannya, Kamis (27/07/2017).
Lebih lanjut, Pihaknya juga mengatakan bahwa hingga saat ini BKSDA belum melakukan konfirmasi ke Polda Sultra terkait kasus Pembantaian hewan yang dilindungi tersebut.
Ditemui di tempat yang berbeda, Kepala Seksi Perlindungan dan Pengawasan Balai Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Samsul mengatakan sanksi hukum bisa dikenakan pada para pelaku jika terbukti melakukan perburuan ilegal, namun asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
“Kita lihat dulu motifnya, dan kita mengumpulkan bukti yang jelas, setelah itu diproses kalau terbukti pasti terjerat hukum,” kata Samsul.
Terlebih lagi, menurut Samsul penanganan kasus pembantaian Primata tersebut sampai saat ini masih terkendala karena belum adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pembantaian dan penjualan satwa tersebut. (C)






