Konsel, Radarsultra.co – Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia di daerah memiliki peran dalam memberikan layanan Administrasi Hukum Umum khususnya terkait layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
Terkait layanan kewarganegaraan, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship).
Sebagai bentuk komitmen penerapan layanan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sultra terus mendorong peningkatan layanan kewarganegaraan, salah satunya yaitu dengan membantu dan mengayomi anak dengan status limited dual citizenship mendapatkan hak dan status kewarganegaraannya.
Salah satu wujudnya dengan mengadakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada seluruh pihak yang terkait serta terlibat langsung dengan para anak berkewarganegaraan ganda yang digelar disalah satu resort di Konawe Selatan (Konsel), Senin, (29/5/2023).
Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menjelaskan, penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya. Terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing terlebih lagi seiring berjalannya waktu dan timbulnya kebutuhan sebagai karekteristik globalisasi, terdapat hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan.
“Maka dari itu perlu diseminasi dan sosialisasi yang tajam sehingga masyarakat memahami proses dan persyaratannya secara utuh, sehingga dapat mempermudah proses pelayanan mereka,” ujarnya.

Di Sultra sendiri, data awal terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas saat ini yang telah terdata berjumlah 13 yang berasal dari Disdukcapil Kabupaten Konawe. Data ini didapatkan dari hasil Koordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lima kabupaten, dimana data tersebut diperoleh dari Kabupaten Konawe.
Untuk diketahui, dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas yang diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).
Di sisi lain bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan (UU Nomor 12 Tahun 2006), harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU kewarganegaraan diundangkan guna memperoleh Surat Keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.






