1

Jika layak, Dishub Sultra Akan Regulasikan Pengoperasian Fasilitas Taxi Online

1

Kendari, radarsultra.co.id- Wacana kehadiran fasilitas armada jasa transportasi Taxi online rupanya mulai ditinjau oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara. Jika dianggap layak, rencananya Dishub Sultra akan mengkaji kembali aturan pemberlakuan operasional fasilitas transportasi berbasis web tersebut.

“Aturan penetapannya tentu harus kita kaji dulu, daerah kita siap atau tidak menerima kehadiran fasilitas transportasi baru ini, karena taxi konvensional saat ini sudah memiliki standarisasi pelayanan konsumen disini,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, Senin (8/5/2017).

1

Sebagai contoh, dirinya menambahkan, bahwa wilayah Jogjakarta sebelumnya sudah memberlakukan izin pengoperasian Taxi Online tersebut.

BACA JUGA :  Polda Sultra Tingkatkan Patroli Menjelang Tahun Baru 2025

Namun,  bukan tanpa resiko, bisa saja pihak perusahaan yang ingin mengajukan izin operasi Taxi Online di Sultra, harus memenuhi standarisasi layak operasi seperti fasiltas taxi konvensinal yang dibuat oleh beberapa perusahaan jasa transportasi di Sultra.

BACA JUGA :  Pelatih Bangga Bonus Emas Pon Rp100 Juta

“Pemberlakuan Taxi Online ini butuh kajian lebih dalam, karena banyak pertimbangan dalam penetapannya. Bisa jadi daerah lain seperti di Jogja itu siap, tapi kita tidak tahu pasti, bagaimana dengan kondisi transportasi Sultra, kalau masyarakat dan pemerintah siap, bisa saja armada Taxi online kita berlakukan, tanpa merugikan keberadaan fasilitas Taxi konvensional,” pungkasnya. (C)

1
1