1

Jalan Porehu–Tolala–Batu Putih Masuk Usulan Inpres 2026

**
1

Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menanggapi pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kolaka Utara yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, mengatakan Pemprov Sultra memahami keinginan setiap pimpinan daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, termasuk dalam pembangunan infrastruktur jalan.

1

“Apa yang dikemukakan oleh Wakil Bupati Kolaka Utara Bapak Jumarding adalah bagian dari tanggung jawab beliau kepada masyarakat Kolaka Utara. Namun, sama-sama kita ketahui bahwa ruang fiskal pemerintah daerah saat ini terbatas akibat kebijakan efisiensi, sehingga gerak pembangunan tidak seluwes sebelumnya,” kata Andi Syahrir di Kendari, Selasa (10/02/26).

Ia menjelaskan, perhatian Pemprov Sultra tidak hanya tertuju pada satu ruas jalan sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Kolut, tetapi mencakup tiga kecamatan paling utara di Kolaka Utara, yakni Kecamatan Porehu, Tolala, dan Batu Putih.

Menurut Andi Syahrir, pada akhir Oktober 2025 lalu, sejumlah anggota DPRD Kolaka Utara dari daerah pemilihan tiga kecamatan tersebut datang ke Kendari bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat setempat untuk mempertanyakan kelanjutan pembangunan ruas jalan tersebut.

“Saya sendiri yang diperintah langsung oleh Bapak Gubernur untuk mendampingi teman-teman DPRD Kolaka Utara bersama rombongan berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sulawesi Tenggara membahas ruas jalan tersebut. Arahan Bapak Gubernur, setelah pertemuan agar segera dilaporkan hasilnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pembukaan Orientasi Anggota DPRD Buton, Busel, dan Buteng: Pj. Gubernur Sultra Tekankan Pentingnya Pemahaman Tugas dan Fungsi DPRD

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pembangunan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih akan diusulkan melalui mekanisme Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Jika disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum, maka pembangunan dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Andi Syahrir menyebutkan, diskusi yang juga dihadiri perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara tersebut memunculkan dua opsi. Opsi pertama, pembangunan ruas jalan sepanjang kurang lebih 40 kilometer melalui APBD Provinsi Sultra tahun 2026. Namun, dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, anggaran yang tersedia hanya memungkinkan pembangunan sekitar lima hingga 10 kilometer, sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu beberapa tahun.

Opsi kedua adalah mengusulkan pembangunan melalui mekanisme IJD dengan asumsi bahwa jika disetujui, pengaspalan dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran.

“Sempat muncul pendapat agar diusulkan melalui IJD namun tetap dianggarkan di APBD sebagai cadangan. Namun ketentuannya, jika diusulkan melalui IJD, maka tidak boleh lagi dianggarkan di APBD,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pasca Idul Fitri 1445 H, Inflasi Sultra Stabil Terkendali

Akhirnya, rapat tersebut menyepakati bahwa Pemprov Sultra akan mengusulkan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih melalui mekanisme IJD untuk tahun 2026. Jika usulan tersebut tidak disetujui, maka pembangunan akan dialokasikan melalui APBD Provinsi pada tahun anggaran 2027 sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kesepakatan ini kemudian kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Pada malam harinya, beliau bersilaturahmi dengan para anggota DPRD Kolaka Utara bersama seluruh rombongan. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban,” tambahnya.

Andi Syahrir menilai, persoalan ini kemungkinan belum sepenuhnya terkomunikasikan kepada Wakil Bupati Kolaka Utara. Ia meyakini Jumarding dapat memahami kondisi yang ada.

“Beliau adalah pemimpin yang berbicara lugas dan tulus memperjuangkan kepentingan masyarakatnya,” tutup Andi Syahrir.

Sebagai informasi, pengusulan ruas jalan Porehu–Tolala–Batu Putih sebelumnya telah diajukan Pemprov Sultra melalui mekanisme IJD pada tahun 2024 dan sempat disetujui dengan alokasi anggaran sebesar Rp50 miliar untuk tahun 2025. Namun, akibat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat, alokasi tersebut mengalami pengurangan menjadi Rp40 miliar, kemudian Rp20 miliar, hingga akhirnya tidak tersedia sama sekali. Kondisi inilah yang melatarbelakangi DPRD Kolaka Utara bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat mendatangi Pemprov Sultra untuk meminta kejelasan.

1
1