Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang pria berinisial NU pemilik akun facebook dengan nama Nursalam, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Tito Karnavian. Dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polda Sultra, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit II Tipideksus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengggara (Sultra) diketahui bahwa tersangka NU menyimpan kebencian besar atas kelemahan-kelemahan Polri dalam menangani kasus-kasus di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut diungkap oleh Kasubdit II Eksus, Kompol Agus Umar saat menggelar press conferece terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka NU diruangan Media Centre Polda Sultra.
Menurut Kompol Agus, berdasarkan keterangan yang didapatkannya diketahui bahwa tersangka telah banyak melihat kelemahan-kelemahan terhadap Polri dan pemerintah melalui media social (Medsos) dalam menangani berbagai persoalan-persoalan yang ada di NKRI.
“Terkait dengan motif pelaku awalnya dia bergabung dalam salah satu jaringan internet yaitu grup diskusi, disitu awalnya tersangka berkomunikasi dan melihat video-video yang ada di akun grup tersebut dan banyak hal-hal yang dikemukakan tentang kelemahan-kelemahan Polri, pemerintah dan partai di dalam menangani suatu permasalahan, sehingga ada niat membuat akun untuk memberikan komentar-komentar dengan menurut pemahaman kami, dan komentar tersebut menimbulkan suatu kebencian dalam masyarakat,” Kata Kompol Agus
Senada dengan keterangan Kompol Agus, Pihak Polda Sultra melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan akun-akun medsos seperti Facebook, Instagram, Twitter dan sejenisnya.
“Di satu sisi perkembangan teknologi termasuk dengan adanya medsos semua membantu kita untuk berkomunikasi, semestinya ini kita pergunakan dalam hal kebaikan artinya ini sarana komunikasi, mari kita pergunakan untuk berkomunikasi yang baik kemudian pemerintah telah mengatur regulasinya dengan terbitnya undang-undang,” ungkap AKBP Sunarto.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar pandai dan cakap menggunakan media social, jangan sembarangan upload status kemudian menyebarkan informasi yang sebetulnya dia sendiri tidak tahu kebenarannya atau status yang bisa membuat dirinya terjerat hukum seperti pada kasus ini, jadi mari kita pandai-pandai, bijak mempergunakan media social, Jangan sampai kita keasikan bercanda di medsos sampai berbuntut keranah hukum,” Himbaunya. (B)






