1

Ini Klarifikasi Imigrasi Soal Tuduhan Loloskan 446 TKA Ilegal

Ketgam: Kasub Informasi Imigrasi Kendari, Muhammad Keti
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Imigrasi Kelas IA Kendari menolak disebut sebagai mafia besar yang meloloskan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal  sebanyak 446 orang.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Rusfian Effendi mengatakan, dugaan ataupun tuduhan yang dilontarkan sebelumnya oleh Ormas Pospera adalah keliru.

1

“Kalau ada data, saya tantang mereka untuk buka disini, jangan asal mengeluarkan stetment tanpa bukti konkrit,” tuturnya kepada Radarsultra, Kamis (16/3/2017).

Ditanya soal jumlah pasti TKA asing yang dinyatakan legal, Imigrasi Kendari sayangnya masih enggan terbuka.

BACA JUGA :  500 TKA Masuk, Serapan Tenaga Kerja dan Perputaran Ekonomi di Morosi Semakin Meningkat

Pihaknya hanya memastikan, bahwa visa kunjungan TKA asal China yang tersebar di beberapa perusahaan tambang di Sultra saat  ini, masih diproses statusnya menjadi visa kerja.

“‘Dan data kami semua TKA yang masuk di Sultra statusnya ilegal” ujarnya lagi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sub Seksi Informasi Imigrasi Kendari, Muhammad Keti.

“Kami dengan tegas menyatakan, tidak ada TKA ilegal yang melangkahi prosedur dan wewenang dari imigrasi, jika ada temuan pelanggaran itu sudah jelas kita tindaklanjuti.” jelasnya

BACA JUGA :  Pangdam : Isu TKA Jangan Terlalu Dibesarkan

Untuk diketahui, sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menerbitkan siaran pers dengan tujuan mendesak Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk  segera memeriksa Pimpinan PT VDNI, serta Petinggi Imigrasi Klas IA Kendari yang diduga kuat terlibat dalam praktek mafia besar  dalam meloloskan TKA untuk bekerja secara Ilegal di PT VDNI, Kabupaten Konawe. (B)

1
1