Kendari, Radarsultra.co.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersama Gerbong Mahasiswa Intelektual (GMI) Sultra kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT. Panca Logam Nusantara (PLN) yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

PT. PLN yang berlokasi di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra diduga masih melakukan aktivitas tambang di dalam kawasah hutan yang telah berakhir masa pinjamnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Korlap GMI Sultra, Rizal Saraea bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh GMI bersama masyarakat setempat ditemukan bahwa PT. Panca Logam masih terus melakukan aktivitas di kawasan hutan negara meskipun izin pinjam lahan sudah berakhir sejak tanggal 6 Februari 2018 lalu.
“Berdasarkan hasil investigasi kami bersama warga setempat, menemukan bahwa masih ada aktivitas PT. Panca Logam Nusantara di kawasan hutan yang telah berakhir izin pinjamnya, untuk itu kami bersama masyarakat meminta kepada Dishut Sultra untuk menghentikan aktivitas yang telah melanggar perundang-undangan yang berlaku tersebut” kata Rizal, Senin, (17/9/18).
Menanggapi hal tersebut, Pihak Dishut Sultra dalam hal ini Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Sahid bersama Kepala Pengamanan Hutan Sultra, Yasir Syam membenarkan adanya dugaan aktivitas perusahaan pertambangan bahan galian emas tersebut pasca berakhirnya izin pinjam lahan pada 6 Februari 2018 lalu.
Untuk itu, Dishut Sultra mengaku telah melayangkan teguran kepada PT. PLN agar menghentikan aktivitasnya selama izin pinjam kawasan berakhir.
“Memang untuk PT pancalogam ini sudah berakhir izinnya dan kita sudah memberikan teguran pada bulan Maret 2018 lalu supaya tidak melakukan kegiatan,” kata Sahid.
Sahid juga mengatakan, PT. PLN saat ini telah mengajukan perpanjangan izin pinjam kawasan kepada Kementrian Kehutanan, kendati demikian aktivitas penambangan tetap tidak dibenarkan sebelum pihak PT. PLN menyelesaikan izin pinjam kawasan tersebut
“Mereka sudah mengajukan perpanjangan izin kepada Kementrian Kehutanan, mereka juga menanggapi bahwa mereka tidak melakukan kegiatan di kawasan hutan tapi lagi-lagi kita harus memastikannya, ini yang perlu kita cek lagi di lapangan untuk mengetahui seperti apa kerja mereka disana,” lanjutnya.






