Kendari, Radarsultra.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita ratusan tabung gas Elpiji/LPG 3 (tiga) Kilo Gram (Kg) dari dua pedagang eceran.

Kedua pelaku merupakan pengecer di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra masing-masing diketahui berinisial HD, seorang wanita berusia 30 tahun dan MD laki-laki 50 tahun.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu menjelaskan keduanya bukan agen resmi dari Elpiji PT. Pertamina dan untuk memperoleh stok gas hingga ratusan tabung tersebut, keduanya berkeliling membeli Gas Elpiji 3 Kg ke agen-agen resmi yang ada di Kota Kendari dengan harga standar keagenan.
“Saudara MD dan saudari HD menyimpan LPG tabung 3 Kg tersebut di kios miliknya lalu menjual kepada masyarakat seharga 28.000 rupiah sampai dengan 30.000 rupiah atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Kota Kendari seharga 17.900 yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur Sultra,” jelas Kombes Pol Abdul Rizal, Senin, (13/05/2019).
Dari kedua pengecer tersebut, Polda Sultra menyita sebanyak 127 tabung gas Elpiji 3 Kg, sementara itu atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) dan/atau Pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 ayat(2) huruf c dan d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tigapuluh miliar rupiah).






