1

Dalam Waktu Sepekan BPOM Sultra Temukan 396 Kosmetik Berbahaya

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Hanya dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari berhasil menemukan ratusan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran maupun online di 4 (empat) Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Tanggara (Sultra).

1

Kepala Seksi Penindakan BPOM Kendari, Wahyuddin Muis mengatakan, sejak tanggal 28 November hingga 7 Desember 2018, BPOM Kendari telah melakukan aksi penertiban di pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional.

Dari hasil kegiatan aksi penertiban pasar, BPOM di Kedari telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 sarana distributor, agen, sub agen kosmetika, toko kosmetika, salon, klinik kecantikan dan penjualan kosmetik online di 4 Kabupaten Kota yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel) dan LOKA POM di Kota Baubau melakukan pemeriksaan terhadap 25 sarana.

BACA JUGA :  Terobosan Baru, Ditbinmas Polda Sultra Bentuk Mahasiswa Bhayangkara

“Temuan BPOM di Kendari dari 41 sarana terdapat 28 sarana dikategorikan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual kosmetik tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya. Kosmetik ilegal yang diamankan seperti perawatan kulit paketan, perawatan bibir dan produk scincare serta produk pemutih wajah” ungkap Wahyuddin, Rabu (12/12/18).

“Sedangkan hasil temuan LOKA POM Baubau dari 25 sarana terdapat 22 sarana dikategorikan TMK,” lanjutnya.

Total temuan BPOM di Kendari adalah sebanyak 396 item atau 5.715 pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp.125.330.000, sedangkan LOKA POM di Baubau menemukan 189 item atau 1.076 pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp.35.000.000.

BACA JUGA :  AJI Kendari Gelar Sarasehan Bahas Transisi Energi dan Energi Terbarukan

Menyikapi temuan tersebut, pihak BPOM Kendari menghimbau kepada pelaku usaha kosmetik untuk terus menaati peraturan yang berlaku.

“Bukan hanya pelaku usaha, masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutana untuk pembelian kosmetika secara online dan selalu ingat ‘Cek KLIK’ cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluarsa,” himbaunya.

Bagi masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Kendari di Line Berikut:

Telepon       : (0401) 3195855
Facebook    : BPOMKendari
Instagram   : bpom_di_kendari
Halo BPOM :1500533

1
1