Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat, 21 September 2018.

Tersangka bernama Purnama Sidik alias Arman (37) ditangkap di Jalan R. Suprapto Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga pada pukul 18.30 WITA dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,18 gram yang disimpan dalam bungkusan snack dan diletakkan disaku celananya.
Kepala BNN Kota Kendari, Hj. Murniaty, M. mengungkapkan, tersangka sudah merupakan target penangkapan dari pihak BNN dan berhasil diringkus usai mengambil bungkusan snack yang berisi narkoba jenis sabu tersebut diatas meja bensin dibelakang sebuah kios.
“Pelakunya langsung kami amankan bersama barang bukti dan kami bawa ke Kantor BNN Kota Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor BNN Kota Kendari, Senin, (24/09/2018).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 milyar.






