1

BNN Kota Kendari Kembali Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat, 21 September 2018.

1

Tersangka bernama Purnama Sidik alias Arman (37) ditangkap di Jalan R. Suprapto Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga pada pukul 18.30 WITA dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,18 gram yang disimpan dalam bungkusan snack dan diletakkan disaku celananya.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Melalui Bhayangkari Salurkan 300 Paket Sembako ke Kampung Merah Putih

Kepala BNN Kota Kendari, Hj. Murniaty, M. mengungkapkan, tersangka sudah merupakan target penangkapan dari pihak BNN dan berhasil diringkus usai mengambil bungkusan snack  yang berisi narkoba jenis sabu tersebut diatas meja bensin dibelakang sebuah kios.

“Pelakunya langsung kami amankan bersama barang bukti dan kami bawa ke Kantor BNN Kota Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor BNN Kota Kendari, Senin, (24/09/2018).

BACA JUGA :  Telkomsel Hadirkan Kegiatan CSR Baktiku Negeriku di Desa Labengki KecilQ

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 milyar.

1
1