Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Kendari bekerjasama dengan BNN Sumatera Utara (Sumut) , BNN Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bea Cukai, berhasil mengamankan 65,48 gram Ganja yang dimiliki tersangka oknum sopir angkutan kota (angkot) berinisial OS (25) di Kota Kendari.
Penangkapan tersangka bermula pada tanggal 07 Juni 2022 ada informasi dari BNN Sumut dan Bea Cukai Kendari yang diterima pada pagi hari pukul 08.00 WITA oleh BNN Kendari, bahwa ada pengiriman paket ganja dari Kota Medan tujuan Kota Kendari.
Kemudian pada pukul 12.20 WITA, BNN Kendari bersama BNN Sultra dan Bea Cukai melakukan penangkapan pada tersangka OS di depan Kantor JNE cabang Anduonohu, Jl. Bunggasi, Kel. Poasia, Kec. Anduono, Kota Kendari.
Kepala BNN Kendari, Murniaty mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 bungkus plastik bening berisikan ganja seberat 65,48 gram, selain itu pihaknya juga melakukan pengembangan dan menggeledah tempat tinggal tersangka di Kos Semeru Indah, Jl. Orinunggu, Kel. Mokoau, Kec. Kambu, Kota Kendari.
“Dari pengembangan itu kami temukan barang butki 1 linting kertas berisikan ganja dengan berat kotor 0,273 gram, 3 saset kecil plastik bening kosong, 1 buah kertas tembakau,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor BNN Kendari, (19/07/2022).
Atas tidak kriminal tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar






