1

BI : Penggunaan Virtual Currency Termasuk Bitcoin Dilarang di Indonesia

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa penggunaan Virtual Currency termasuk Bitcoin baik berupa pembelian, penjualan ataupun transaksi lain dari virtual currency di larang di Indonesia.

Pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

1

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,
tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency.

BACA JUGA :  Pelajaran Dari Covid-19

“Nilai perdagangannya sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat ” jelasnya dalam berita resmi BI, Sabtu, (13/1/2018).

Agusman juga menegaskan bahwa BI sebagai otoritas sistem pembayaran melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring,
penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara Teknologi finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

BACA JUGA :  Plaza Inn Kendari Peringati HUT RI ke 73 dengan Upacara Bendera

“Semuanya sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial” tambahnya.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.(B)

1
1