Manado, Radarsultra.co – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka percepatan sertifikasi dan pengamanan aset negara.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang digelar pada Rabu (11/02/2026) di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara. Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara beserta jajaran, serta General Manager PLN UIP Sulawesi bersama jajaran manajemen PLN, termasuk Senior Manager PPKOM UIP Sulawesi, Manager UPP Sulawesi Utara, Manager UPT Manado, dan Manager Umum dan Aset PLN UID Suluttenggo.
Dalam pertemuan tersebut, PLN memaparkan progres penyelesaian legalisasi aset tanah di Sulawesi Utara yang ditargetkan rampung pada 2026. Target tersebut mencakup 122 tapak tower, satu bidang pembangkit, dan satu bidang gardu induk yang tersebar di sejumlah wilayah kerja Kantor Pertanahan.
Aset yang diproses meliputi jalur transmisi 150 kV Likupang–Pandu, Likupang–Paniki, Otam–Tutuyan, serta Otam–Molibagu yang berada di wilayah Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kotamobagu. Selain itu, PLN juga memproses legalisasi lahan PLTMG Likupang serta perluasan GI 150 kV Likupang.
Seluruh tahapan penyelesaian aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme konsinyasi pada bidang tertentu guna memastikan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, menyampaikan dukungan terhadap percepatan sertifikasi aset PLN.
“ATR/BPN Sulawesi Utara terus mendorong percepatan sertifikasi aset PLN sebagai bagian dari pengamanan aset negara. Kami akan menginstruksikan Kantor Pertanahan terkait untuk melakukan langkah strategis, termasuk pelaksanaan pengukuran dan Panitia Pemeriksa Tanah (P2T) secara bersamaan, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Manager PLN UPP Sulawesi Utara, Muhammad Arfah Aboe Kasim, menegaskan bahwa kolaborasi menjadi faktor kunci pencapaian target.
“Koordinasi yang intensif serta dukungan dari ATR/BPN sangat membantu PLN dalam mempercepat proses sertifikasi aset. Kami optimistis target penyelesaian sertifikat aset PLN pada tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana,” jelasnya.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, mengapresiasi sinergi lintas lembaga tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset negara.
“Sinergi ini memberikan kepastian legalitas atas aset ketenagalistrikan PLN sekaligus memperkuat tata kelola aset negara. Kepastian hukum menjadi landasan penting bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sulawesi Utara, sehingga PLN dapat terus menghadirkan pasokan listrik yang andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.






