Kendari, radarsultra.co.id – Seperti ditahun sebelumnya ketika menjelang memasuki Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota Kendari kembali keluarkan kabijakan mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dibulan ramadhan tahun ini pemerintah kota akan memangkas 90 Menit waktu kerja lingkup Kota Kendari.
“Jika dihari-hari kerja normal, pegawai ASN lingkup SKPD Kota Kendari dijadwalkan masuk kerja Jam 07.30 Wita, hingga pukul 16.00 Wita, dengan kebijakan menghormati Bulan Suci Ramadhan, kami pangkas 90 Menit, masuk pada pukul 08.30 dan pulang lebih awal yakni pukul 15.00 wita,” jelas Sekretaris Kota Kendari, Alamsyah Latunoni, Selasa (23/5/2017).
Ditambahkannya, kebijakan pengurangan waktu kerja ini juga dilakukan agar seluruh PNS khususnya umat Islam, lebih khusyuk menjalankan ibadah puasa, sekaligus tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara.
“PNS nantinya bisa pulang lebih awal di jam 3 Sore, karena itu diharapkan agar kinerja selama Ramadhan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” katanya.
Terkait hal itu, pihak Pemkot Kendari kini tengah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, terkait rencana pemangkasan waktu kerja PNS lingkup Kota Kendari selama Bulan Suci Ramadhan yang jatuh pada 26 Mei 2017 mendatang.(C)






