Kendari, Radarsultra.co.id – Kegiatan yang berlangsung di Private Medical Care Center (PMCC) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir menyerahkan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19 di Kota Kendari. yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan sejumlah pejabat lainnya Lingkup Pemeritah Kota (Pemkot) Kendari, Kamis ()22/07/2021).

Dana insentif yang dibayarkan untuk tiga bulan yaitu periode Oktober hingga Desember 2020. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga medis dalam memberikan penanganan Covid-19.
“Saya juga meminta maaf kepada para nakes, sekali lagi tidak ada maksud kami menunda insentif nakes, namun karena harus menyesuaikan dengan aturan dan kondisi keuangan daerah, semua ini kita lakukan agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya dalam penyerahan dana insentif naked di Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Kamis, (22/07/2021).
Keterlambatan ini, lanjut Sulkarnain, tahun 2021 ini baru ada informasi dari pemerintah pusat bahwa insentif tersebut diserahkan ke pemerintah daerah dalam bentuk dana transfer dari pemerintah pusat.
“Transfer dana dari pemerintah pusat sudah ada posnya, sehingga kita belum tau dari pos mana yang mau dianggarkan, itulah kenapa insentif nakes itu baru kita selesai Oktober-Desember,” ungkapnya.
Adapun besaran insentif yang diserahkan, jelas Sulkarnain, menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Besaran insentif ditentukan Pemkot Kendari setelah melalui pembahasan dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) jika nilai wajar yang dibayar sebesar 60 persen dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Kemenkes menetapkan angka tertinggi yang boleh dibayarkan pemerintah daerah, nah untuk besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah melihat yang wajarnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendapatan yang diterima nakes terdiri dari empat item yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, insentif dan jasa medis.






