1

Uji Materiil UU PWP3K: DPR RI dan Pemerintah Sepakat Pulau Kecil Boleh Ditambang

DPR RI dan Pemerintah: Pulau Kecil Diperbolehkan Untuk Ditambang

Uji Materiil UU PWP3K: DPR RI dan Pemerintah Sepakat Pulau Kecil Boleh Ditambang
1

Jakarta, Radarsultra.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang membahas Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil pada Selasa, 5 Desember 2023.

Hal ini terkait dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K).

1

Perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menjadi pengaju judicial review UU PWP3K.

Sidang MK kali ini bertujuan mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Ahli yang mewakili masing-masing pihak.

Dalam keterangannya, Wihadi Wiyanto, SH., MH dari Komisi III DPR RI, menekankan bahwa frasa “dikuasai negara” sesuai UUD NKRI Tahun 1945 harus mencakup penguasaan yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas kekayaan bumi, air, dan alamnya.

“UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan demi kemakmuran rakyat,” ujarnya, Selasa, (5/12/2023).

Wihadi juga menjelaskan bahwa kata “prioritas” dalam Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K tidak boleh diartikan sebagai larangan mutlak.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Kabupaten Konkep Turun ke Jalan, Desak Pemda Kembalikan Pekerjaan di PT GKP

Ia menekankan bahwa kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan, tetapi bukan berarti melarang kegiatan lain, termasuk kegiatan pertambangan di pulau kecil.

Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan juga mendukung pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan tambang mineral.

“Tidak terdapat larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di pulau-pulau kecil dengan luas mulai 100 hingga 2.000 kilometer persegi,” tambahnya.

Wihadi juga turut menguraikan penilaian hukumnya atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K, bahwa pada dasarnya kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.

“Kegiatan pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah disekitarnya diperbolehkan asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan, yaitu telah tercantum dalam RZWP3K, telah memiliki perizinan berusaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2, serta kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan dan/atau masyarakat sekitarnya secara teknis dan ekologi dan/atau sosal dan/atau budaya,” pungkas Wihadi.

BACA JUGA :  Saat Terbangun, Ayah Rafli Telah Menghilang Di Tengah Laut

Sebelumnya, pandangan serupa juga disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manoppo, yang mewakili pihak pemerintah.

Victor menekankan bahwa UU PWP3K harus dipahami secara komprehensif dan harus melihat tujuan diundangkannya undang-undang tersebut.

“Yang jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta ekosistem ekologisnya secara berkelanjutan,” ujar Victor.

Victor juga melanjutkan, dengan penjelasan tentang kata “prioritas” yang terdapat dalam Pasal 23 ayat 2 yang mengartikan tidak melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

“Menurut KBBI, arti prioritas yaitu didahulukan dan diutamakan daripada yang lain, yang oleh Pemohon dimaknai tidak sebagai larangan. Dengan demikian, kepentingan lain di luar kegiatan/aktivitas prioritas tidak serta-merta dilarang,” ungkap Victor.

Lebih lanjut, Victor juga menyampaikan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k terkait dengan kegiatan pertambangan di Pulau Kecil.

“Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan atau ekologis, dan atau sosial, dan atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang,” pungkas Victor.*

1
1