Kolaka Utara, Radarsultra.co.id – Kasus pelanggaran Lalulintas di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) setiap bulannya kian meningkat dan masih didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm. Adapun lakalantas tersebut berada di beberapa titik yang berbeda diwilayah hukum Polres Kolut.
“Data kami sepanjang bulan Januari 2017 ini, telah menerbitkan 279 surat tilang bagi pelanggar hukum berkendara, kasusnya seperti tabrakan hingga korban laka tunggal,” jelas Kasat Lantas Polres Kolut, IPTU Yonathan, Jumat (3/2).
Laporan terakhir yakni kasus laka tunggal, penyebabnya hanya karena ban kendaraan menginjak batu dan terjatuh, laju kendaraan kencang dan tidak memakai helm yang akhirnya bagian kepala korban sangat luka berat.
‘’Kami mencatat ada sembilan kasus kecelakaan dan satu lainnya tewas di jalan hanya karena persoalan ngebut dan tanpa menggunakan helm,’’ katanya.
Untuk tahun 2017 ini jajarannya akan menggalakkan kembali zona kawasan tertib lalu lintas (KTL) di rute Jalan Tomakedda Kelurahan Lasusua atau dari Tugu Kelapa ke Simpang Tiga Samroi.
“Telah kami usulkan penambahan rute KTL namun belum direspon Pemda karena harus melalui peraturan bupati. JIka menyangkut nama jalannya saya kurang tahu persis nama-namanya karena setahu saya mengenai penamaan jalan ini belum ada perdanya hingga kita tidak tahu setiap rute jalan apa saja,” pungkasnya. (C )