Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan motor dan mobil.

Tersangka diketahui berinisial RK perempuan berusia 31 tahun yang merupakan seorang oknum ASN di salah satu daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP. Idham Syukri saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya berbeda beda. Salah satunya dengan berjanji untuk menjualkan kendaraan para korban, atau meminjam lalu menggelapkan.
“Tersangka RK modusnya meminjam kendaraan korban atau dengan berpura-pura menolong korban yang ingin menjual motornya, dia sebagai perantara lalu menggelapkan kendaraan tersebut,” ungkap AKP. Idham, Jumat, (23/11/18).
Saat ini pihak Polsek Baruga telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 9 (sembilan) kendaraan roda 2 (dua) dan 1 (satu) unit mobil avanza.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kami juga sudah amankan barang buktinya di kantor,” lanjutnya.
Atas perbyatannya, tersangka di sangkakan pasal 372 subsider 378 Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 (empat) tahun kurungan penjara.






