1

Sempat Viral karena Bawa Kabur Kekasih, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Sempat Viral karena Bawa Kabur Kekasih, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
1

Kendari, Radarsultra.co – Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap Afandy (24), pemuda yang sebelumnya viral karena membawa kabur kekasihnya selama 10 hari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/11/24) di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

1

Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan penangkapan bermula dari tertangkapnya Rifka alias Giska (21) dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 11,03 gram.

“Giska mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Afandy. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Afandy yang kebetulan bersama pacarnya di sebuah penginapan di daerah Marosi,” ujar Ipda Ariel saat ditemui di ruang kerjanya Jumat malam (29/11/2024).

BACA JUGA :  Unggahan Warga di Media Sosial Buka Jalan Pengungkapan Kasus Narkoba di Kendari

Dalam pengembangan kasus, Afandy mengaku menyimpan 180 gram sabu di bawah tungku pembakaran rumahnya di daerah Lalunggasumeeto. Namun saat penggeledahan, barang bukti tersebut telah dibakar.

“Karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku Afandy diikutsertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,” jelasnya.

Afandy mengaku mendapatkan narkoba dari pamannya yang kini berstatus DPO. Kedua tersangka kini diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari, sementara kekasih Afandy telah dikembalikan ke keluarganya.

BACA JUGA :  Kunjungan Sandi Uno Berikan Dampak Positif Untuk Ekonomi di Wakatobi

“Penangkapan tersebut berdasarkan perintah dari Bapak Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru. Dan kami akan terus mengejar para pelaku peredaran yang ada di kota Kendari untuk menekan angka peredaran narkoba,” tutup Ipda Ariel.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

1
1