Kolaka, Radarsultra.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian lintas kabupaten yang beraksi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.
Pelaku berinisial R ditangkap pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Program Sahabat Polri.
“Kami menerima informasi adanya beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di Kabupaten Kolaka dengan modus operandi melakukan pencurian pada malam hari,” ujar AKBP Yudha, Jumat, (7/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian di berbagai lokasi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.
Dalam menjalankan aksinya, R tidak sendirian. Ia beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Mereka (tersangka, Red) melakukan aksinya dengan cara melintasi jalan di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara. Saat melihat barang berharga yang ditinggalkan di pinggir jalan, mereka langsung mengambilnya,” jelas AKBP Yudha.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya mesin las, knalpot motor, satu set alat perkakas, dan dua mesin kompresor mini.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang terkait dengan tersangka R dan dua rekannya.*