1

Satgas Gakkum Tindak Juru Parkir Liar di Kendari, 5 Orang Diamankan

Operasi Pemberantasan Premanisme dan Pungutan Liar
1

Kendari, Radarsultra.co – Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pemberantasan Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 melakukan penindakan terhadap lima juru parkir liar di Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 16.20 WITA.

Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pemaksaan pembayaran parkir oleh oknum juru parkir terhadap pengunjung sebuah kedai kopi di kawasan tersebut.

1

Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MIA, I, DS, D, dan F. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga bekerja sama dengan pengelola kafe dan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk pengaturan parkir di lokasi itu.

BACA JUGA :  Polda Sultra Tangkap Dua Residivis Curanmor, Beraksi di 27 Lokasi di Kendari dan Morowali

Namun dalam praktiknya, para juru parkir sering memanipulasi tarif resmi yang tertera di karcis dengan meminta bayaran lebih tinggi kepada pengunjung.

Dalam operasi tersebut, Satgas Gakkum memberikan peringatan keras serta imbauan agar para juru parkir tidak melakukan pungutan liar maupun tindakan pemaksaan. Mereka juga diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam saat bertugas.

BACA JUGA :  Penguna KB Implan Paling Banyak di Sultra

Kelima juru parkir yang terjaring telah didata dan mendapatkan pembinaan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik serupa di kemudian hari.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian untuk menertibkan praktik parkir liar dan mengurangi premanisme di wilayah Kota Kendari.

Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan segala bentuk pungli dan tindakan premanisme melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, guna menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.**

1
1