Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap pelaku Penikaman di Hotel BIG Kendari.
Pelaku inisial MA alias Boy berhasil ditangkap pada Rabu, 06 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabelakoa, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan Sat Intelkam Polres Kota Kendari.
Hasil penyelidikan, Polisi mengungkapkan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WITA dimana tersangka bersama Pacarnya atas nama DD (inisial) masuk ke Kamar Hotel BIG.
Keesokan harinya, Pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, Tersangka keluar Hotel dan meninggalkan DD di dalam kamar.
Kemudian sekitar pukul 06.00 WITA Tersangka kembali ke Kamar Hotel BIG dan menemukan pacarnya bersama dengan laki-laki lain di kamar tersebut.
“Selanjutnya terjadi pertengkaran antara Tersangka dan Korban dan kemudian Tersangka mencabut Badik dari pinggangnya kemudian terjadi perkelahian di dalam kamar dan kemudian Korban di tikam yang mengenai bagian Perut,” ungkap AKP Fitrayadi Prakasa
Setelah kejadian itu, tersangka membawa DD untuk meninggalkan kamar Hotel BIG.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (Penikaman) atau melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” lanjutnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.*






