Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang keras aksi-aksi Sweeping yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) di hari Natal dan malam perayaan malam tahun baru 2018.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan hal tersebut, menurutnya, segala pelanggaran yang terjadi di hari Natal dan malam perayaan tahun baru nanti harus dilaporkan kepada pihak berwajib baik itu pihak Kepolisian maupun instansi terkait.
“Jadi kita sudah melarang keras jangan sampai terjadi adanya sweeping-sweeping yang dilakukan oleh Ormas dari manapun juga, kita tekankan mereka tidak bolehmelakukan swiping, apabila ada informasi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pada saat pelaksanaan ibadah tolong disampaikan kepada kami dan instansi terkait,” ujar Kombes Pol. Winarto, Selasa (19/12/2017).
Terkait eksistensi ormas yang ingin ikut serta dalam menjaga stabilitas ataupun keamanan kamtibmas pada hari Natal dan tahun baru 2018 di wilayah hukum Polda Sultra, terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sultra ataupun Instansi terkait.
“Untuk Ormas kami tekankan tidak boleh melakukan Sweeping, tapi kalau membantu mengamankan boleh tapi di bawah koordinasi kita,” paparnya (B)






