1

Pemkot Kendari Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Non ASN

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Kendari.

1

Hal tersebut tertuang dalam MoU perjanjian kerjasama antara Pemkot Kendari dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani bersama pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekot) Kendari bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di ruang pola Kantor Walikota Kendari, Selasa, (5/2).

Plt. Sekot Kendari, Indra Muhammad mengatakan, pegawai non ASN lingkup pemkot yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS berjumlah 1.136 yang terbagi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 551 orang, Satuan Polisi Pamong Praja sebanyak 358 orang, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 217 orang dan Administrasi Sumber Daya Alam sebanyak 10 orang.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Lantik 35 ASN

“Kami melihat bahwa pegawai Aon ASN di instansi tersebut memiliki resiko yang tinggi dalam melaksanakan tugas, sehingga dinilai perlu mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan dan kedepannya perlindungan ini akan meluas ke instansi lainnya” ujarnya dalam kegiatan penandatangan MoU perlindungan ketenagakerjaan Non ASN. Senin (5/2/2018).

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Bersinergi Bersama TNI Lakukan Perbaikan RTLH

Ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian Wali Kota Kendari untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai Non ASN lingkup Pemkot Kendari.

“Harapan saya semoga semua pegawai non ASN di Pemkot Kendari kedepannya juga mendapatkan perlindungan yang sama” ujarnya. (B)

1
1