1

Pemkot Kendari Berikan Kebijakan Khusus Bagi Para Pedagang Eks Pasar Panjang

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan kebijakan harga sewa bagi para pedagang eks Pasar Panjang agar bisa berdagang di pasar yang telah disediakan pemerintah.

Kepala Binas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, Pemkot Kendari memberikan kebijakan untuk mencicil sewa tempat bagi para pedagang baru non subsidi yang ingin menempati lods kosong di Pasar Sentral Wua-wua Kota Kendari, sedangkan untuk lods di pasar yang lain Pemkot Kendari memberikan kebijakan gratis sewa dan retribusi selama setahun.

1

“Harga tempat di Pasar Sentral Wua-wua non subsidi itu Rp.202 juta/12 tahun, kita berikan kebijakan agar para pedagang bisa mencicil sesuai kemampuan mereka membayar bisa per tahun per enam bulan, perbulan atau perhari tinggal kita sesuaikan saja ” jelasnya saat ditemui diruangannya, Kamis, (19/07/2018).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Pimpin Syukuran HUT Ditpolairud ke-74, Beri Penghargaan pada Pahlawan Lingkungan

Selain itu, lanjut Nahwa, untuk pedagang yang telah menyelesaikan cicilan hingga 30-40 persen bisa mendapat serfikat yang bisa diajukan ke beberapa bank di Kota Kendari.

“Jadi sertifikatnya bisa digunakan untuk pengajuan ke bank, bisa bank BNI, Bank Panin bisa dan Bank BRI juga bisa” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Perketat Pengawasan Rikkes Tahap I Seleksi Bintara Brimob 2026

Untuk pedagang yang tidak memiliki modal cukup untuk menyewa tempat di Pasar Sentral Wua-wua, Pemkot Kendari menyediakan tempat dipasar seperti Paddys Market, Pasar Wayong dan pasar lain secara gratis selama setahun.

“Itu khusus bagi pedagang eks. Pasar Panjang yang tidak punya tempat jualan lagi dimanapun selain di Pasar Panjang, jadi tinggal mereka pilih pasar mana mereka mau menjual” ungkap Nahwa Umar.

1
1