Wakatobi, Radarsultra.co – Polsek Kaledupa Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Jumat (30/5/2025).
Pelaku berinisial H (51), diketahui bernama Harmani Bin La Abasi, diamankan di kediamannya kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras.
Dalam keadaan tak terkendali, ia mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menikam korban, Arsimin alias La Cimi Bin Ibuhasani, satu kali di bagian perut kanan bawah.
Sebelum menyerang korban, pelaku juga sempat menikam seorang saksi bernama Sabarudin Bin La Dula sebanyak tiga kali.
Beruntung, saksi berhasil menangkis serangan tersebut dengan kursi plastik dan selamat dari luka serius.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sandi dan dirujuk ke RSUD Wakatobi, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Kapolsek Kaledupa Selatan bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, S.H., mengapresiasi tindakan cepat tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi respons jajaran Polsek Kaledupa Selatan. Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
Polres Wakatobi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.**






