Mengenali ciri-ciri investasi ilegal perlu agar masyarakat yang menggunakan jasa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal dan lainnya dapat terhindar dari berbagai macam jenis penipuan ataupun investasi bodong.
Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Achmad Zaelani mengatakan, beberapa ciri yang perlu diwaspadai dari investasi ilegal seperti keuntungan yang terlalu tinggi dengan resiko yang sangat kecil atau tanpa resiko, legalitasnya yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin atau alamat yang tidak jelas, serta tawaran dan prosedurnya terlihat tidak logis.
“Masyarakat sebaiknya melihat sebuah investasi melalui 2L yaitu legal dan logis, legal itu harus ada izin usahanya dan logis yaitu investasinya memberikan hasil yang wajar dan tidak berlebihan” jelasnya kepada awak media pada kegiatan Capacity Building OJK, Selasa, (11/12/2018).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait PUJK atau melakukan pengaduan bisa memanfaatkan contact center OJK di 157.






