Bunga Penjaminan LPS Tetap, Berlaku hingga Januari 2027

1
1

Makassar, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

1

LPS mempertahankan TBP dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi.

BACA JUGA :  LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 2026

Dari sisi intermediasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen secara yoy.

Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang terjaga turut mendukung ketahanan industri perbankan.

BACA JUGA :  Edukasi Keuangan Jadi Fokus LPS di BIK Sultra 2025

Atas dasar kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku masih memadai untuk dipertahankan.

“LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” demikian keterangan LPS.

LPS juga akan terus mencermati perkembangan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga dalam menentukan kebijakan TBP selanjutnya.

1
1