Kendari, Radarsultra.co.id- Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Sultra melakukan verifikasi faktual di dua partai baru. Dan hasilnya akan diumumkan pada 22 dan 23 Desember 2017 mendatang.
“Sesuai dengan hasil pengumuman KPU RI, sekarang ada dua partai baru dari dua belas yang lolos tahap selanjutnya verifikasi faktual. Dan sesuai jadwal tanggal 15 sampai 21 desember tahap di Provinsi, nah hari ini lah kami melakukan verifikasi faktual di dua partai tersebut yakni Perindo dan PSI,” ungkap Ketua KPU Sultra, Hidayatullah usai melakukan tahapan, Sabtu (16/12/2017).
Dia melanjutkan, setelah sebelumnya sudah menjalani tahapan penelitian administrasi syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sekarang tahapan verifikasi faktual.
“Ada tiga komponen yang di periksa, pertama terkait keabsahan dan kebenaran kepesertaan partai politik tentang jumlah dan susunan kepengrusan. Kedua, keterwakilan 30 persen perempuan, dan terakhir domisili kantor yang memuat keterangan camat atau lurah bahwa kantor digunakan untuk kepentingan sampai dengan tahapan akhir pemilu 20 Oktober 2019,” tambahnya.

Sementara itu, terkait keanggotaan verifikasi dilakukan oleh KPU Kota atau Kabupaten selama 21 hari. Sedangkan KPU Provinsi hanya satu minggu tetapi ada masa perbaikan.
“Verifikasi keanggotaan di Kabupaten atau Kota pada 15 Desember sampai 4 Januari 2018. Dimana keanggotaannya 1000 atau se – per 1000 dengan presentase 75 persen dari 17 Kabupaten di Sultra, sehingga minimal ada perwakilan 13 kabupaten. Kemudian keanggotaan dibawah 100 akan dilakukan sensus dari rumah ke rumah dan diatas 100 dilakukan sensus acak,” tutup Hidayatullah.
Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2017 tahapan verifikasi faktual di KPU provinsi hanya tiga komponen, sedangkan di Kabupaten atau Kota ada empat komponen yakni ditambah verifikasi keanggotaan.






