Kendari, Radarsultra.co.id – KPU Kota Kendari melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pilwali Kota Kendari.
Hal ini didasari oleh UU Pilkada No. 10 th 2016 pasal 21 ayat 1.a, tentang pembentukan KPPS yang harus dilakukan secara terbuka.
Komisioner KPU Kota Kendari Zainal Abidin, mengatakan, saat ini tim dari PPK dan PPS sementara melakukan tes wawancara pada para calon KPPS yang lolos seleksi berkas, rabu, (4/1)
“hari ini kami sedang mewawancarai mereka, tempatnya di tiap kantor kelurahan didaerah masing-masing” ujarnya saat ditemui di KPU Kota Kendari.
Anggota KPPS yang diseleksi tersebut didasari oleh beberapa kriteria antara lain umur minimal 25th, pendidikan minimal SMA, berdomisili diwilayah tugas dan bersifat netral atau tidak memihak.
Zainal juga menambahkan pengumuman hasil tes wawancara anggota KPPS akan diumumkan antara tanggal 11 sampai dengan 12 januari.
“hasilnya nanti diumumkan ditiap-tiap kantor kelurahan di Kota Kendari antara tanggan 11 sampai 12” ujarnya menambahkan.
KPU Kota Kendari rencananya akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk anggota KPPS yang terpilih nanti pada tanggal 14 januari 2017. (C)