1

Gubernur Sultra Nur Alam di Tahan di Rumah Tahanan Guntur

1

Jakarta, Radarsultra.co.id – Setelah hampir satu tahun menyandang status sebagai tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Antirasuah, Rabu, malam (5/7/2017).

Kasus yang menjerat orang nomor satu di Sultra ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, akhirnya Nur Alam (NA) keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan rompi tahanan orange berlogo KPK dan langsung menuju mobil tahanan, tanpa keterangan sedikitpun.

1

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN)  ini digiring menuju Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur dengan didampingi penasihat hukumnya serta keluarga. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Nur Alam akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses selanjutnya.

BACA JUGA :  Kisah Haru Perjuangan Seorang Ibu di Wawonii Demi Kelahiran Si Buah Hati

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan IUP sejak Agustus 2016 tahun lalu. Orang nomor satu di sultra ini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan.

BACA JUGA :  KPK Dorong Peningkatan PAD Kota Kendari

Proyek pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014. Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.**

1
1